KETUA PENGADILAN AGAMA GRESIK KELAS IA
Profil Simtepa
- Ketua
- Pembina Utama Madya (IV/d)
- 196804201994031005
- Kota Banjarmasin, 20 April 1968
- Laki-laki
- PASCASARJANA
- Menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara;
- Menetapkan panjar biaya perkara, biaya Juru Sita, biaya eksekusi, pelaksanaan lelang dan tempat pelaksanaan lelang;
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada hakim untuk disidangkan;
- Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan bagi para pencari keadilan yang buta huruf;
- Memerintahkan kepada Juru Sita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap
Termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan
provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya;
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal
ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan
kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung;
- Melaksanakan putusan serta merta, dalam hal perkara yang dimohonkan
banding wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi dan dalam hal
perkara yang dimohonkan kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung
RI;
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim
dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil
evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung;
- Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar
dari ruang kepaniteraan, yaitu daftar, catatan, risalah, berita acara,
dan berkas perkara;
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau
Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para
Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan
Juru Sita.
-
Ketua
PA Gresik
Tahun 2022
-
Wakil Ketua Pengadilan
Pengadilan Agama Banjarmasin
Tahun 2021
-
PASCASARJANA
Unlam Banjarmasin
Tahun 2004
-
STRATA I
IAIN Antasari
Tahun 1993