Logo Pengadilan Agama Gresik
PANITERA PENGADILAN AGAMA GRESIK KELAS IA

Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H.

user-avatar
  • Panitera
  • Penata Tingkat I (III/d)
  • 198010252009121002
  • Kota Surabaya, 25 Oktober 1980
  • Laki-laki
  • PASCASARJANA

Uraian Tugas

Sebagai Panitera

  1. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
  2. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas bagian kepaniteraan berbasis teknologi informasi antara lain : Siadpa, SIPP, Keuangan Perkara, Upload Putusan dan lain-lain;
  3. Memberitahukan putusan verstek dan atau diluar hadirnya para pihak;
  4. Menyampaikan salinan putusan/penetapan kepada para pihak;
  5. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan;
  6. Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkannya ke Kas Negara;
  7. Mengirimkan berkas yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang di- perintahkan oleh Ketua Pengadilan;
  9. Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan;
  10. Menyusun dan memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara

Sebagai Panitera dalam Persidangan

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
  3. Memerintahkan kepada pihak berperkara untuk menghadap kasir dalam hal perkara diputus atau panjar biaya perkara diperkirakan tidak cukup, berikut menyerahkan instrument-instrumen keuangan perkara kepada kasir;
  4. Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan untuk dicatat dalam register perkara: penundaan hari-hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
  5. Mengetik putusan / penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis;
  6. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum bila telah selesai diminutasi.

Jabatan

Menampilkan 1 - 1 dari 1
  • Panitera
    Pengadilan Agama Pasuruan Kelas 1A
    Tahun 2024