Sebagai Panitera
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan dokumen, akta,
buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat
bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas bagian kepaniteraan berbasis teknologi
informasi antara lain : Siadpa, SIPP, Keuangan Perkara, Upload Putusan
dan lain-lain;
- Memberitahukan putusan verstek dan atau diluar hadirnya para pihak;
- Menyampaikan salinan putusan/penetapan kepada para pihak;
- Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan;
- Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkannya ke Kas Negara;
- Mengirimkan berkas yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang di- perintahkan oleh Ketua Pengadilan;
- Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan;
- Menyusun dan memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara
Sebagai Panitera dalam Persidangan
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat
penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus
selesai sebelum sidang berikutnya;
- Memerintahkan kepada pihak berperkara untuk menghadap kasir dalam hal
perkara diputus atau panjar biaya perkara diperkirakan tidak cukup,
berikut menyerahkan instrument-instrumen keuangan perkara kepada kasir;
- Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan
untuk dicatat dalam register perkara: penundaan hari-hari sidang dan
perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
- Mengetik putusan / penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis;
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum bila telah selesai diminutasi.