SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA GRESIK KELAS IA
- Sekretaris
- Pembina Tingkat I (IV/b)
- 196708171994031009
- Kota Surabaya, 17 Agustus 1967
- Laki-laki
- STRATA I
Sebagai Sekretaris
- Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengelola di lingkungan sekretariat;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan kesekretariatan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kesekretariatan;
- Melaksanakan Tugas-tugas Kesekretariatan, antara lain :
(1).
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan sekretariat dan memberikan
bimbingan, petunjuk serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan
apabila terjadi penyimpangan; (2). Mencatat, merawat dan mengamankan
buku/notulen rapat dinas dan rapat pimpinan Pengadilan Agama (sebagai
Notulis);
(3) Mengkordinir tim perencanaan rehabilitasi, pengadaan dan penghapusan barang inventaris;
(4) Mengkoordinir Tim perencanaan penggunaan anggaran DIPA;
(5) Mengkoordinir kegiatan pembangunan dan keprotokolan (Tamu-tamu
Pimpinan Pengadilan Agama, kunjungan kerja, upacara Hari Nasional;
(6) Mengkoordinir penyusunan dan bertanggung jawab pengiriman laporanlaporan di lingkungan sekretariat;
(7) Mengkoordinir pencatatan dan penatausahaan data kepegawaian dan
barang milik negara (inventaris), serta keuangan selain uang perkara dan
titipan pihak ketiga;
(8) Menyusun perencanaan rehabilitasi,
pengadaan/penghapusan perlengkapan/inventaris, proyek-proyek dan
kegiatan-kegiatan lain, kemudian mengusulkannya kepada Ketua Pengadilan
Agama.
(9) Melegalisasi fotocopy, surat-surat rutin yang berkaitan dengan sekretariat/kepegawaian. - Mengatur standing order Kepala Sub Bagian dan staf dilingkungan
sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan
sementara;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan dilingkungan kesekretariatan;
- Melaksanakan tugas urusan lainnya yang menjadi kebijakan Ketua
Pengadilan Agama Gresik semisal olah raga/PTWP, koperasi, lingkungan
hidup/jum’at bersih, Dharma Yukti Karini, KORPRI dan lintas sektoral;
- Melaksanakan tugas-tugas insidentil Sekretaris yang didelegasikan secara insidentil oleh Ketua Pengadilan Agama.
- Mengisi dan Memverifikasi PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) tiap akhir bulan
- Mengisi e-LLK (Laporan Lembar Kerja), memverifikasi dan mengevaluasi
prestasi kerja bawahan di lingkungan kepaniteraan melalui aplikasi
SIMARI Mahkamah Agung RI guna Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai.
-
Sekretaris
PA Gresik
Tahun 2023
-
Sekretaris
Pengadilan Agama Gresik
Tahun 2015
-
STRATA I
Universitas Sunan Giri Surabaya
Tahun 1992
-
SLTA/SEDERAJAT
SMA A3/IPS
Tahun 1987