Logo Pengadilan Agama Gresik
SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA GRESIK KELAS IA

Mochamad Ischaq, S.H.

user-avatar
  • Sekretaris
  • Pembina Tingkat I (IV/b)
  • 196708171994031009
  • Kota Surabaya, 17 Agustus 1967
  • Laki-laki
  • STRATA I

Uraian Tugas

Sebagai Sekretaris

  1. Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengelola di lingkungan sekretariat;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan kesekretariatan;
  3. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kesekretariatan;
  4. Melaksanakan Tugas-tugas Kesekretariatan, antara lain :
    (1). Melakukan pengawasan melekat dilingkungan sekretariat dan memberikan bimbingan, petunjuk serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan; (2). Mencatat, merawat dan mengamankan buku/notulen rapat dinas dan rapat pimpinan Pengadilan Agama (sebagai Notulis);
    (3) Mengkordinir tim perencanaan rehabilitasi, pengadaan dan penghapusan barang inventaris;
    (4) Mengkoordinir Tim perencanaan penggunaan anggaran DIPA;
    (5) Mengkoordinir kegiatan pembangunan dan keprotokolan (Tamu-tamu Pimpinan Pengadilan Agama, kunjungan kerja, upacara Hari Nasional;
    (6) Mengkoordinir penyusunan dan bertanggung jawab pengiriman laporanlaporan di lingkungan sekretariat;
    (7) Mengkoordinir pencatatan dan penatausahaan data kepegawaian dan barang milik negara (inventaris), serta keuangan selain uang perkara dan titipan pihak ketiga;
    (8) Menyusun perencanaan rehabilitasi, pengadaan/penghapusan perlengkapan/inventaris, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan lain, kemudian mengusulkannya kepada Ketua Pengadilan Agama.
    (9) Melegalisasi fotocopy, surat-surat rutin yang berkaitan dengan sekretariat/kepegawaian.
  5. Mengatur standing order Kepala Sub Bagian dan staf dilingkungan sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan sementara;
  6. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan dilingkungan kesekretariatan;
  7. Melaksanakan tugas urusan lainnya yang menjadi kebijakan Ketua Pengadilan Agama Gresik semisal olah raga/PTWP, koperasi, lingkungan hidup/jum’at bersih, Dharma Yukti Karini, KORPRI dan lintas sektoral;
  8. Melaksanakan tugas-tugas insidentil Sekretaris yang didelegasikan secara insidentil oleh Ketua Pengadilan Agama.
  9. Mengisi dan Memverifikasi PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) tiap akhir bulan
  10. Mengisi e-LLK (Laporan Lembar Kerja), memverifikasi dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan kepaniteraan melalui aplikasi SIMARI Mahkamah Agung RI guna Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai.


Jabatan

Menampilkan 1 - 2 dari 11
  • Sekretaris
    PA Gresik
    Tahun 2023
  • Sekretaris
    Pengadilan Agama Gresik
    Tahun 2015

LHKPN / LHKASN

Menampilkan 1 - 2 dari 5
  • LHKPN Tahun 2022
  • LHKPN Tahun 2021

Pendidikan

Menampilkan 1 - 2 dari 4
  • STRATA I
    Universitas Sunan Giri Surabaya
    Tahun 1992
  • SLTA/SEDERAJAT
    SMA A3/IPS
    Tahun 1987